Tri Suaka Diadukan Dyrga Dadali Pake Lagunya Diadukan ke Polisi

Yogyakarta, MEDIASOSIALITA.COM,- Nama Tri Suaka sempat melejit saat akun Youtubenya menembus jutaan penonton dan mengantar ia menjadi salah satu miliader. Video penampilannya di Pendopo Lawas, Yogyakarta dengan title lagu “Dia Bukan Jodohku” meraih puluhan juta penonton.

Namun nama Tri Suaka kini tergerus persaingan ketat Youtuber di kluster video musik. Ia tak lagi setenar di eranya. Tri Suaka kini mulai tenggelam oleh munculnya Youtuber baru yang sukses trending di Musik Youtube Nomor Satu. Diantaranya seperti Denny Cak Nan dan Farrel Prayoga.

Bahkan belakangan Tri Suaka disibukkan oleh perseteruannya dengan Dyrga Dadali
Hal ini terkait polemik dugaan pelanggaran hak cipta. Dan kabar terbaru perseteruan tersebut berujung pada pelaporan polisi.

Dyrga secara resmi memasukkan laporannya ke Polda Daerah Istimewa Jogjakarta pada Selasa (20/9). Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0741/IX/2022/SPKT/POLDS DI YOGYAKARTA.

Dalam surat tanda terima laporan dijelaskan soal waktu kejadian perkaranya. Yaitu terjadi pada hari Minggu, (30/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat Menoewa Coffe Yogyakarta.

Dyrga Dadali dalam unggahan Instagram mengatakan, dirinya awalnya tidak akan menindaklanjuti permasalahannya dengan Tri Suaka. Namun dia akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi setelah Dyrga dilaporkan Tri Suaka ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Kemarin saya coba mendiamkan permasalahan ini, dikira mau sadar, taunya semakin menjadi dengan cara mereka melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik katanya, saya merasa di kriminalisasikan,” tulis Dyrga.

Dia mengatakan, dirinya sempat buka suara soal lagu yang dicover Tri Suaka tanpa izin sebenarnya tujuan utamanya untuk memberikan edukasi supaya publik lebih berhati-hati.

“Tentu ada kaitannya dengan saya, saya selaku seniman Indonesia sangat ingin musik di Indonesia ini maju, menjaga sisi originalitasnya, menghargai hak moralnya, hak exclusivenya, dan hak ekonominya. Melakukan kegiatan cover lagu sangat boleh, namun teknisnya harus dipahami walaupun untuk kepentingan Konten youtube,” jelasnya.

Yang disayangkan Dyrga Dadali, salah satu lagu ciptaannya itu dicover dan digunakan untuk kepentingan komersil. Selain dikomersilkan di YouTube, pengunjung yang datang ke lokasi dikabarkan dikenakan tiket.

“Jelas salah dengan dilakukannya di tempat komersil dan dikomersilkan ( ticketing ) karena unsur hukumnya sudah berbeda,” jelas Dyrga Dadali.

“Hal yang saya sampaikan ini jelas mereka tidak akan bisa berlindung pada hak perfoming right ( si penyeleggara yang bayar ) dan tidak bisa berlindung di Mechanical right ( berbagi monetisasi di youtube),” imbuhnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Jogjakarta kemarin, Dyrga Dadali menjerat Tri Suaka dengan Pasal 9 Ayat (1) huruf f dan g dan Pasal 23 Ayat (2) huruf e dan f UU Hak Cipta.

Beberapa bulan lalu, Dyrga Dadali diketahui melayangkan somasi terhadap Tri Suaka buntut adanya dugaan pelanggaran hak cipta usai menyanyikan lagu Dadali berjudul Disaat Aku Tersakiti ketika perform dalam sejumlah kesempatan.

Buntut dari polemik tersebut, Dyrga Dadali menunjukkan bukti beruoa surat dari WAMI yang menerangkan pencipta lagu Disaat Aku Tersakiti. Dalam surat tersebut dinyatakan pencipta lagu itu adalah Yuda Permana dan Dyrga Dadali. (rim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *