Tamara Bleszynski Minta Sang Kakak Bertobat, Bongkar Surat Wasiat Mendiang Ayah

Dok Foto Instagram @tamarableszinskyofficial

MEDIASOSIALITA.COM, Jakarta,- Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski atau akrab disapa Rick Bleszynski masih berseteru soal wasiat mendiang ayah mereka, Zbigniew Marian Wojceh Macei Bleszynski.

Tamara Bleszynski pun mengeluarkan bukti tentang surat wasiat yang dibuat oleh ayahnya sebelum meninggal dunia. Tamara Bleszynski menyinggung Ryszard Bleszynski terkait surat wasiat tersebut.

Tamara Bleszynksi menyebut kakaknya itu memiliki utang kepada para ahli waris untuk membagikan warisan mendiang sang ayahanda.

“Dear Rick Bleszynski… masih ingat kan dengan surat wasiat ini? Kamu punya utang pada Mendiang Ayahmu dan hutang pada para ahli waris karena kamu ditunjuk utk berbagi warisan oleh Ayahmu utk membagikan Warisannya kepada para ahli waris, sesuai yg tertulis di surat wasiat,” tulis Tamara Bleszynski pada keterangan unggahannya yang memperlihatkan surat wasiat sang ayah.

Ryszard Bleszynski dituding menahan pembagian warisan sang ayah selama 21 tahun. Tamara Bleszynski menyebut Ryszard berutang kepada saudara-saudaranya yang menjadi ahli waris.

“21 Tahun kamu tahan pembagian warisan, 21 tahun Hutangmu pada ahli waris, karena tidak berbagi warisan sesuai Amanah di surat wasiat, Zbigniew Bleszynski yg sah. Ayoooo…Kakak tua…bertobatlah,” sambungnya.

Tamara Bleszynski menegaskan bahwa surat wasiat yang diunggahnya resmi. Pasalnya, dalam surat wasiat tersebut ada cap resmi dari Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia.

“Dear Rick Bleszynski, Surat Wasiat ini bukan abal2 seperti gugatanmu yg nulis Nama yg kau gugat aja salah. Surat wasiat ini Sah dan di CAP resmi oleh Konsulat Republik Indonesia di Perth Australia. 21 Tahun Hutangmu, menahan hak2 para ahli waris,” tegas Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski juga menyinggung salah satu poin di surat wasiat tersebut. Poin tersebut mengatakan bahwa mendiang ayahandanya meminta agar semua aset miliknya yang berada di luar negeri, termasuk Hotel Bukit Indah dan properti lainnya agar segera dijual setelah surat wasiat disahkan.

“Jadi jelas yah Kakak Tua dan Tantemu (Adik dari ibu kakak tua) yg menguasai dan jadi Boss di Hotel Warisan kami. Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak harus DIJUAL dan Dibagikan kepada para ahli waris. Bukan Dikuasai selama 21 tahun oleh kalian, dijadikan jaminan hutang oleh kalian dsb. Bertobatlah!,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *