Ria Ricis Beri Tiga Poin Tuntutan Kepada Teuku Ryan, Gugat Cerai Suami

MEDIASOSIALITA.COM, Jakarta,- Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, secara ecourt. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Ada tiga poin di dalam gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Seperti gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.

“Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan, istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak. Cerai yang ada embel-embelnya, digabung dengan hadhanah dan nafkah anak,” ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Rabu kemarin.

“Penggugat mengajukan ada alasannya, yang terdiri dari biasa, dalil gugatan penggugat, alasan yang diajukan bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak. Sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan, itu alasannya,” tambah Taslimah.

Taslimah mengatakan, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024. Pada sidang perdana nanti, kata Taslimah, Ria Ricis dan Teuku Ryan akan melakukan mediasi.

“Insya Allah tanggal 19 Februari 2024. Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil, sidang perdananya perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi di PA Jaksel makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah.

Kemudian Taslimah mengatakan bahwa pada sidang perdana nanti, Ria Ricis dan Teuku Ryan wajib. Kehadiran mereka dalam persidangan menjadi keharusan, kecuali ada beberapa halangan yang menjadi pemakluman.

“Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir di muka persidangan. Kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter,” pungkas Taslimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *