Polisi Benarkan Telah Menangkap Selebgram Chandrika Chika Bersama Lima Orang Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Foto. Penangkapan Candrika Chika

MEDIASOSIALITA.COM, Jakarta,- Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap enam muda-mudi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari enam orang tersebut, di antaranya adalah selebgram Chandrika Chika.

Hal tersebut diungkap Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah kepada awak media, Selasa kemarin malam. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

“Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,” ungkap AKP Reska Anugrah.

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya CK (Chandrika Chika),” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pod vape atau rokok elektrik yang berisi cairan ganja atau liquid THC. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menguji barang bukti yang ditemukan.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” ujarnya.

Keenamnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan tes urine, mereka terbukti positif narkoba. Tak hanya itu, dua di antaranya terbukti positif metafetamin.

“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Untuk metafetamin inisial HJ dan BB,” paparnya.

Selain itu, saat ini polisi masih melakukan penelusuran terhadap R, selaku sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Enam tersangka dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *