Nia Ramadhani Dihukum Penjara Bukan di Rehabilitasi, ini Penyebabnya?

Dok foto Instagram @ramadhaniabakrie
Dok foto Instagram @ramadhaniabakrie

MEDIASOSIALITA.COM, JAKARTA,- Artis Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie, seta sopirnya secara mengejutkan divonis satu tahun penjara lenih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

“Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dinyatakan tidak ditemukan dari ketiga terdakwa tersebut, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya.

“Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik,” ucap majelis hakim.

“Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga,” tambahnya.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

“Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus,” jelasnya.

Mereka juga tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

“Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga,” ujar majelis hakim. (*red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *