Hotman Paris: Sangat Konyol, Pajak Hiburan Naik Minimun 40 Persen

Dok Foto Instagram @hotmanparisofficial

MEDIASOSIALITA.COM, Jakarta,- Pengacara ternama Indonesia Hotman Paris ikut memberikan tanggapan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan.

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen pada Januari ini.

Kenaikan pajak hiburan tersebut berlaku ketika terbit Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dilansir dari laman Insertlive.

Aturan itu mengatur soal tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga tempat spa yang naik jadi 40 persen.

Selain itu, kenaikan tarif pajak hiburan merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU nomor 1 tahun 2022 tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Hotman Paris pun merasa bahwa kenaikan pajak hiburan dengan besaran tersebut sebagai hal yang di luar logika.

Bahkan, Hotman Paris khawatir hal tersebut justru akan mematikan industri pariwisata.

“Itu undang-undang yang menetapkan pemerintah daerah (pemda) menagih minimun pajak 40 persen dari pendapatan bruto (pendapatan kotor), itu sangat di luar logika,” kata Hotman Paris.

“Mengancam bahkan akan mematikan industri pariwisata,” sambungnya.

Hotman Paris menilai bahwa besaran pajak hiburan yang mencapai minimun 40 persen tersebut sangat memberatkan para pelaku bisnis.

Pasalnya, ada banyak sekali pajak yang dikenakan kepada pelaku bisnis hiburan.

“Itu baru pajak hiburan, belum lagi pajak penghasilan yaitu 22 persen, belum lagi pajak karyawan, belum lagi pajak kalau ada minuman alkohol, itu 11 persen, jadi kalau dihitung semuanya itu hampir 100 persen pajaknya, ini bisnis atau mau mematikan bisnis?” ujar Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris juga memberikan contoh bagaimana perkembangan industri pariwisata di sejumlah negara Asia Tenggara yang meningkat tajam karena rendahnya besaran pajak yang berlaku.

“Rata-rata di negara ASEAN itu pajak hiburannya 5-7 persen, di Thailand itu cuma 5 persen, dan turisnya meningkat tajam,” kata Hotman Paris.

Pengacara berdarah Batak ini juga merasa bahwa bisnis hiburan adalah salah satu industri besar yang menampung kurang-lebih 20 juta pekerja.

Hal tersebut yang membuat Hotman Paris merasa bahwa peraturan tersebut bisa sangat berbahaya bagi keberlanjutan industri hiburan.

“Bisnis hiburan ini adalah bisnis yang menampung hingga 20 juta pekerja sebagaimana kata Menteri Pariwisata, yang dimana para pekerjanya itu memiliki latar belakang pendidikan tidak terlalu tinggi, jadi kalau sampai bisnis hiburan ini mati, maka akan ada 20 juta pekerja yang akan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), ini akan menghancurkan pariwisata,” kata Hotman Paris.

“Jadi ini peraturan yang sangat konyol, sangat tidak masuk akal,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *