Ammar Zoni: Alhamdulillah Lega, Divonis 7 Bulan Terkait Kasus Narkoba

Foto. Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba

MEDIASOSIALITA.COM, Jakarta,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa rehabilitasi terhadap Ammar Zoni pada sidang yang digelar Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ammar Zoni dan kedua rekannya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, terbukti secara sah bersalah.

“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Majelis Hakim di ruang sidang.

Kemudian Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Ammar Zoni dan dua rekannya. “Memerintahkan ketiga terdakwa penjara tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi,” tambah Majelis Hakim.

Vonis Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang meminta Ammar Zoni agar mendapat hukuman satu tahun penjara dipotong masa rehabilitasi.

Adapun yang meringankan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya, dinilai majelis hakim karena ketiganya telah mengakui kesalahannya, dan selalu bersikap sopan selama proses sidang.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” kata Hakim.

Dari pantauan selama sidang berlangsung, Ammar terlihat lebih banyak menunduk dan mendengarkan pemaparan majelis hakim. Ia mengaku lega setelah mendengar putusan majelis hakim atas kasus yang menjeratnya.

“Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim,” ungkap Ammar usai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *