Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Dinaikkan oleh Sri Mulyani menjadi 35%

Dok foto.Instagram @mastercorbuzier
Dok foto.Instagram @mastercorbuzier

MEDIASOSIALITA.COM, JAKARTA,- Kabar datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dia mengungkapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik dari 30 persen menjadi 35 persen. Sebab, penghasilan per tahun Deddy Corbuzier di atas Rp 5 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu, ada kenaikan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp 5 miliar?’ Berarti kamu (Deddy) naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP di Medan kemarin.

Sebelum ada UU HPP, pendapatan di atas Rp 500 juta dikenai PPh sebesar 30 persen. Dalam UU perpajakan baru tersebut, pendapatan dengan rentang Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun kena pajak 30 persen.

Sedangkan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar PPh sebesar 35 persen. Jadi bagaimana pendapat kalian, apakah setuju orang-orang kaya dinaikkan pajak penghasilannya? Berikan komen di bawah ini, siapa lagi artis atau pejabat di negeri ini yang wajib disoroti pajak penghasilannya?   (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *