Program Universal Health Coverage Ikut Kendalikan Pandemi

MEDIA SOSIALITA, Jakarta – Pemerintah terus berupaya memperkuat dan memperluas program Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Program yang menjamin seluruh masyarakat Indonesia mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif ini terbukti berperan sangat signifikan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Memperkuat dan memperluas layanan kesehatan primer, termasuk di dalamnya puskesmas, adalah jalan untuk mencapai target Cakupan Kesehatan Semesta.

”Program Cakupan Kesehatan Semesta berperan besar ikut kendalikan pandemi. Indonesia memiliki fondasi kesehatan masyarakat yang kuat dengan 10.205 Puskesmas yang selama pandemi terdepan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta

Program Cakupan Kesehatan Semesta juga menghapuskan hambatan finansial bagi masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.

Semua kasus terkait COVID-19 dari ringan hingga berat ditanggung oleh Pemerintah dengan menggunakan anggaran negara.

Saat ini dan kedepan Cakupan Kesehatan Semesta terus diperkuat dan diperluas yang difokuskan pada tiga indikator utama yaitu akses, cakupan, dan perlindungan finansial untuk peserta.

Untuk meningkatkan akses, Pemerintah terus mengurangi ketimpangan kesiapan supply side, sehingga siapa saja yang ingin berobat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) benar-benar dapat dilayani. Artinya dokter, teknologi, dan obat-obatan serta komponen lainnya sudah siap.

Selain itu, saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan akan lebih fokus pada penguatan sistem perawatan primer, meningkatkan cakupan pelayanan di seluruh daerah, dan memastikan semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.

UHC, menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya

Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa:

  1. UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
  2. UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
  3. UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
  4. UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb.
  5. UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial. (CID). (*kemkes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *