Disebabkan Doubel Pembayaran, Pengembalian Insentif Nakes

MEDIA SOSIALITA, Jakarta – Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi tentang sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian tersebut disebabkan oleh doubel pembayaran.

Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima doubel transfer dari Kementerian Kesehatan.

Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor
HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

”Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima doubel transfer. Artinya mendapatkan doubel pembayaran dan di bulan yang sama,” kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).

Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.

Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes
tahun 2020 dan 2021.

”Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” tambah dr.
Trisa.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan
dengan akuntabel dan transparan.(*Kemenkes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *